Wisata dan Taman Kota Kediri Segera Dibuka, Asalkan….

Komentar

Hembusan new normal, memunculkan harapan tempat wisata, ruang terbuka umum serta tempat hiburan di kota Kediri bisa segera dibuka. Tapi, kapan?

AKTIFITAS publik di berbagai kota dibatasi lebih dari tiga bulan. Dampak social distancing, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kawasan wisata di berbagai wilayah belakangan mulai dibuka. Wilayah itu masuk zona hijau. Wisata boleh dibuka dan dikunjungi, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, tanda-tanda itu belum terlihat di Kota Kediri. Pantauan kediriapik.com, Kawasan wisata Goa Selomangleng belum dibuka. Ruang terbuka publik seperti Taman Sekartaji, Hutan Kota Joyoboyo, Taman Harmoni, dan Taman Brantas masih tutup. Di tiap pintu masuk taman kota, diberi sekat agar masyarakat tak masuk.

Goa Selomangleng masih ditutup./foto: kediriapik.com

Objek wisata, ruang terbuka publik dan hiburan bisa dibuka kembali dengan protokol ketat, asalkan sudah masuk Zona Hijau.

“Objek wisata, area publik dan hiburan di Kota Kediri masih belum dibuka, karena masih zona kuning. Mudah-mudahan menuju hijau. Nanti kita buka semuanya. Namun tetap dengan protokol kesehatan sesuai intruksi pemerintah pusat,” ujar Nur Muhyar, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri

Nur Muhyar mengatakan, Kota Kediri tidak berbasis destinasi. Namun berbasis kota jasa usaha pariwisata. Pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak yang begerak di usaha jasa pariwisata untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti pembatasan jumlah pengunung, penyediaan cuci tangan, handsanitizer dan keawjiban bagi pengelola dan pengunjung menggunakan masker.

Sejauh ini, sejumlah pengelola hiburan mengajukan ijin untuk dibuka. Namun, karena status belum masuk zona hijau, Pemerintah Kota Kediri belum memberikan ijin. Hal ini untuk mencegah munculnya klaster baru. “Kita lihat perkembangan. Dari zona kuning bisa aman menuju zona hijau, petugas akan membuka sedikit demi sedikit menyesuaikan perkembangan, tempat terbuka umum dikontrol dengan adanya petugas yang berjaga dan berpatroli,” imbuhnya.

Sedangkan, rumah makan dan restoran telah dibuka. Pemerintah mendorong untuk pengunjung take away. “Boleh makan di tempat, namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Ada yang kangen Goa Selomangleng?/foto:kediriapik.com

Kemendagri meminta Pemerintah Daerah mempunyai kajian dan perencanaan sendiri. Protokol yang matang dan kemudian diajukan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulanganan Corona untuk mendapat ijin dibuka, dengan aturan kenormalan baru sesuai protokol kesehatan. “Setelah memasuki masuk Zona Hijau, pembukaan tempat wisata yang berbayar seperti Goa Selomangleng nantinya harus dibatasi jumlah kapasitas pengunjung hingga 50 persen, serta menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Nur.

Sementara data dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Kota Kediri pada 26 Juni 2020 , jumlah Orang Dalam Resiko (ODR) sebanyak 3996 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 338 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 46 orang, Jumlah Kasus terkonfirmasi 58 diantaranya 25 dirawat, 1 dipantau, 32 sembuh dan 1 meninggal.

Bagaimana kriteria penentuan zona? Dikutip dari detik.com,  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,  menentukan warna zonasi suatu kabupaten/kota, pemerintah menggunakan 15 indikator. Masing-masing indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian.

Indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data:

1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi)
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Tiap-tiap daerah akan mengantongi skor berbeda-beda dari 15 indikator di atas. Skor dan pembobotan dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna, sebagai berikut:

1. Zona merah: zona risiko tinggi (skor 0 sampai 1,8)
2. Zona oranye: zona risiko sedang (skor 1,9 sampai 2,4)
3. Zona kuning: zona risiko rendah (skor 2,5 sampai 3,0)
4. Zona hijau: zona tidak terdampak, tidak tercatat kasus COVID-19 positif. (man)

Tim Kediriapik
Berikutnya

Terkait Posting

Komentar