Darurat Sampah Plastik di Kabupaten Kediri, Forum Kali Brantas Beraksi

Komentar

Forum Kali Brantas mendesak Bupati Kediri untuk menerbitkan Peraturan Bupati mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. 

Penggunaan kantong plastik di Kabupaten Kediri sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Hasil observasi Forum Kali Brantas terhadap 43 minimarket dan 6 restoran di Kabupaten Kediri selama Januari 2024, menghasilkan 75.695 pcs kantong kresek per-hari.

Observasi di 6 restoran di Kabupaten Kediri, ditemukan konsumsi plastik sekali pakai berupa styrofoam sejumlah 3.900 pcs styrofoam per hari, sedotan plastik sejumlah 3.400 pcs sedotan plastik per-hari, dan gelas plastik sejumlah 2.000 pcs gelas plastik per hari selama Januari 2024.

“Hasil observasi keseluruhan selama bulan Januari terdapat 84.995 pcs plastik sekali pakai yang digunakan masyarakat Kabupaten Kediri setiap harinya,” ujar Chandra Iman Anshori, Koordinator Forum Kali Brantas.

Pada Januari 2024 ini, sejumlah 120-125 Ton sampah per hari yang terkirim ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sekoto di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri

“Sementara, hasil observasi pada 19 sungai beberapa titik di Kabupaten Kediri, ditemukan 19 titik timbulan sampah yang berada di bantaran sungai dengan ketinggian mulai dari 0,5 meter sampai dengan 3 meter,” tambah Chandra.

Banyaknya sampah plastik ini menandakan Kabupaten Kediri sedang terjerat polusi plastik. Padahal, menurut Chandra, banyak efek berbahaya dari sampah plastik bagi kesehatan manusia, seperti kanker, menganggu keseimbangan hormon, dan kesehatan serius lainnya.

“Observasi ini untuk menarik perhatian masyarakat. Harapannya, masyarakat menjadi sadar sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat setiap masyarakat dapat selalu terpenuhi,” ujar mahasiswa UNP PGRI Kediri ini.

Memperingati Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, Forum Kali Brantas mendatangi Kantor Pemkab Kediri untuk meminta audiensi dengan bupati pada Rabu, 3 Juli 2024 siang. Aktivis lingkungan ini mendesak Bupati Kediri menerbitkan Peraturan Bupati mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Karena itu,

“Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini sebagai solusi atas permasalahan sampah plastik di Kabupaten Kediri yang berkontribusi pada peningkatan polusi mikroplastik dan memperparah perubahan iklim,” kata Chandra.

Sembilan Rekomendasi Forum Kali Brantas

Berdasarkan temuan-temuan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Chandra menegaskan, Komunitas Forum Kali Brantas mengajak Bupati Kediri dan DLH Kabupaten Kediri untuk saling koordinasi dan kolaborasi dalam upaya membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan melalui beberapa rekomendasi diantaranya.  

  1. Meminta Bupati Kediri untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati (PERBUP) Kab. Kediri tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
  2. Berkoodinasi dengan DLH Kabupaten Kediri untuk membentuk tim penyuluh zero waste guna melakukan edukasi kepada rumah tangga, pelaku usaha (termasuk mall), industri, hotel untuk pengurangan timbulan sampah plastik;
  3. Berkoodinasi dengan DLH Kabupaten Kediri untuk mendorong produsen dan pelaku usaha untuk bertanggung jawab secara penuh atas sampah plastik pasca konsumsi;
  4. Berkoodinasi dengan DLH Kabupaten Kediri untuk mendorong produsen dan pelaku usaha untuk beralih ke solusi alternatif yaitu mendesain ulang kemasan dengan rmengembangkan produk guna ulang dan menerapkan ke sistem isi ulang dalam bisnis mereka;
  5. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk membuat kantin bebas plastik sekali pakai di lembaga pendidikan;
  6. Berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kediri untuk membentuk kampung zero waste:
  7. Berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kediri untuk memberikan edukasi terhadap pemukiman dan pelaku usaha di bantaran sungai agar tidak membuang limbah domestik (sampah rumah tangga dan limbah cair rumah tangga ke sungai);
  8. Berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kediri dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri untuk membangun fasilitas umum pengelolaan sampah ditingkat desa yaitu TPST 3R di setiap desa;
  9. Berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kediri untuk membersihkan secara total timbulan sampah yang berada di bantaran sungai.
Tim Kediriapik
Berikutnya

Terkait Posting

Komentar