Salam Independen!!
Kemerdekaan pers dan berekspresi harus terus dijunjung sebagai hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28e dan UU 40/1999 tentang Pers. Namun, akhir-akhir ini ada beberapa situasi yang terjadi kepada masyarakat, aktivis, akademisi dan jurnalis di Indonesia terkait ancaman dan pelaporan tentang pemberitaan dan kebebasan berekspresi yang berujung pada pemidanaan.
Dalam kurun waktu semester pertama 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mencatat beberapa hal yang menunjukkan adanya fenomena upaya pemidanaan dan ancaman terhadap jurnalis yang mengancam kebebasan berpendapat di tanah air. Di antaranya:
1. Diananta Putra Semedi, Pemred Banjarmasinhits yang sedang ditahan Polda Kalimantan Selatan.
2. Jurnalis Detik.com, mendapatkan ancaman pembunuhan karena pemberitaan tentang rencana pembukaan Mal di Bekasi.
3. Farid Gaban, jurnalis senior yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara karena kicauan kritik terhadap Menteri Koperasi dan UKM di twitter.
4. Teror terhadap panitia kegiatan akademis yang digelar oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
5. Nanang Priyo Basuki, jurnalis Duta.co dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh Arief Priyono pemilik kedai SK Lab-Cafe Kediri, atas berita yang ditulisnya berjudul ‘Ambyar, Pengunjung SK Lab-Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi’. Arief Priyono mengadukan berita itu karena merasa dirugikan dan menduga ada rekayasa foto yang menggiring opini publik seolah-olah kedainya melanggar hukum sehingga dirazia polisi. Meski dalam perkembangannya, Arief Priyono juga membuat pengaduan ke Dewan Pers.
Atas kondisi tersebut, AJI Kediri menyatakan sikap:
1. Mengecam langkah pelaporan sengketa pemberitaan ke kepolisian dan meminta semua pihak yang bersengketa menggunakan mekanisme hak jawab.
2. Mendesak polisi tidak memproses pelaporan terkait sengketa pemberitaan dan mengapresiasinya jika masalah itu diselesaikan di Dewan Pers.
3. Menyerukan kepada semua pihak yang mempermasalahkan pemberitaan agar menyelesaikannya melalui Dewan Pers sesuai mekanisme UU no 40/1999 tentang Pers.
4. Meminta Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan semua persoalan yang menyangkut sengketa pemberitaan.
5. Mengimbau semua jurnalis untuk patuh dan taat kode etik jurnalistik.
6. Mengingatkan pengelola media untuk senantiasa mengontrol penerapan kode etik jurnalistik serta mengedepankan objektifitas dan relevansi produk berita terhadap kepentingan publik demi terwujudnya kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Kediri, 02 Juni 2020
Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri,
Ketua,
Agus Fauzul Hakim
Sekretaris,
Yanuar Dedy
Komentar